Apa itu Take Home Pay?
Take Home Pay (THP) adalah pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh karyawan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban seperti pajak penghasilan (PPh 21) dan iuran jaminan sosial (BPJS).
Komponen Potongan Gaji 2024
- PPh 21 (TER): Mulai 2024, perhitungan pajak bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang lebih simpel, dikategorikan menjadi TER A, B, dan C berdasarkan status PTKP.
- BPJS Kesehatan: 1% ditanggung karyawan, 4% ditanggung perusahaan. Batas atas gaji yang dihitung adalah Rp 12.000.000.
- BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% ditanggung karyawan.
- Jaminan Pensiun (JP): 1% ditanggung karyawan (ada batas atas).
Mengapa THP Penting?
Memahami THP membantu karyawan merencanakan keuangan pribadi dan membantu pengusaha mengestimasi biaya total ketenagakerjaan. Kesalahan hitung bisa berakibat sanksi pajak atau perselisihan hubungan industrial.