Free Tools

Kalkulator Pesangon PHK

Hitung estimasi uang pesangon (UP) dan penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai PP No. 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja.

Data Pemutusan Kerjasama

Rp
Hari

*Untuk menghitung Uang Penggantian Hak (UPH).

Isi data lengkap di samping untuk melihat hasil kalkulasi.

Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK telah mengubah skema perhitungan pesangon. Sekarang, besaran pesangon sangat bergantung pada alasan terjadinya PHK.

Komponen Hak Karyawan PHK

  1. Uang Pesangon (UP): Diberikan berdasarkan masa kerja (Maksimal 9 bulan upah).
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan jika masa kerja minimal 3 tahun (Maksimal 10 bulan upah).
  3. Uang Penggantian Hak (UPH): Mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dll.

Faktor Pengali Berdasarkan Alasan

Alasan PHKFaktor UPFaktor UPMK
Efisiensi / Rugi0.5 x1 x
Perusahaan Tutup (Pailit)0.5 x1 x
Meninggal Dunia2 x1 x
Pensiun1.75 x1 x
Resign (Mengundurkan Diri)--

Tips untuk Pengusaha

PHK adalah jalan terakhir. Seringkali inefisiensi terjadi karena komunikasi tim yang buruk atau target yang tidak terpantau. Gunakan sistem manajemen modern untuk mencegah kerugian perusahaan.

Pusing Urus Administrasi Karyawan?

Fokus pada pertumbuhan bisnis, biarkan sistem yang menjaga akuntabilitas tim. SuperTim membantu Anda mengelola delegasi tugas dan performa tim secara transparan.

Coba SuperTim Gratis