Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK telah mengubah skema perhitungan pesangon. Sekarang, besaran pesangon sangat bergantung pada alasan terjadinya PHK.
Komponen Hak Karyawan PHK
- Uang Pesangon (UP): Diberikan berdasarkan masa kerja (Maksimal 9 bulan upah).
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan jika masa kerja minimal 3 tahun (Maksimal 10 bulan upah).
- Uang Penggantian Hak (UPH): Mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dll.
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan
| Alasan PHK | Faktor UP | Faktor UPMK |
|---|---|---|
| Efisiensi / Rugi | 0.5 x | 1 x |
| Perusahaan Tutup (Pailit) | 0.5 x | 1 x |
| Meninggal Dunia | 2 x | 1 x |
| Pensiun | 1.75 x | 1 x |
| Resign (Mengundurkan Diri) | - | - |
Tips untuk Pengusaha
PHK adalah jalan terakhir. Seringkali inefisiensi terjadi karena komunikasi tim yang buruk atau target yang tidak terpantau. Gunakan sistem manajemen modern untuk mencegah kerugian perusahaan.