Cara Hitung Lembur Sesuai Aturan Pemerintah
Perhitungan upah lembur karyawan swasta di Indonesia diatur secara ketat dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 102/MEN/VI/2004dan PP No. 35 Tahun 2021.
Rumus Dasar: Upah Sejam
Sebelum menghitung total, Anda harus mengetahui upah per jam. Rumus bakunya adalah:1/173 x Upah Sebulan
(Upah Sebulan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Faktor Pengali Upah Lembur
Besaran lembur dikalikan dengan faktor tertentu tergantung jenis hari:
1. Lembur di Hari Kerja Biasa
- Jam pertama: 1,5 x Upah Sejam
- Jam kedua dst: 2,0 x Upah Sejam
2. Lembur di Hari Libur (Istirahat Mingguan / Nasional)
Jika perusahaan menerapkan 5 Hari Kerja per minggu:
- Jam ke-1 s.d. 8: 2 x Upah Sejam
- Jam ke-9: 3 x Upah Sejam
- Jam ke-10 dst: 4 x Upah Sejam
Jika perusahaan menerapkan 6 Hari Kerja per minggu:
- Jam ke-1 s.d. 7: 2 x Upah Sejam
- Jam ke-8: 3 x Upah Sejam
- Jam ke-9 dst: 4 x Upah Sejam
Hindari Lembur Berlebih dengan Manajemen Tim yang Baik
Lembur yang berlebihan tidak hanya membebani biaya perusahaan tapi juga menurunkan produktivitas jangka panjang (burnout). Gunakan tools seperti SuperTim.id untuk memantau kapasitas tim dan memastikan beban kerja terdistribusi rata tanpa perlu sering lembur.