HR & Legalitas Kerja

TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Pahami apa itu TER (Tarif Efektif Rata-rata) PPh 21, pengelompokan Kategori A, B, C, serta metode perhitungan pajak penghasilan terbaru di Indonesia.

Apa itu TER?

TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) terbaru di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan karyawan dari Masa Pajak Januari hingga November dengan menggunakan tabel tarif rata-rata yang langsung dikalikan dengan penghasilan bruto bulanan.

Mengapa TER Penting?

Sebelum adanya TER, staf payroll harus menghitung PPh 21 bulanan secara rumit dengan menyetahunkan pendapatan bruto, mengurangi biaya jabatan, PTKP, dan mengalikan tarif progresif secara berulang setiap bulan. Dengan skema TER, proses ini dipotong signifikan karena HR hanya perlu mencocokkan jumlah penghasilan bruto bulanan ke dalam tabel tarif sesuai kategori PTKP pekerja.

Pengelompokan Kategori TER

Tabel TER dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan status PTKP karyawan:

  1. TER Kategori A: Diberikan untuk wajib pajak dengan status PTKP:
    • Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0)
    • Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1)
    • Kawin tanpa tanggungan (K/0)
  2. TER Kategori B: Diberikan untuk wajib pajak dengan status PTKP:
    • Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2)
    • Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3)
    • Kawin dengan 1 tanggungan (K/1)
    • Kawin dengan 2 tanggungan (K/2)
  3. TER Kategori C: Diberikan untuk wajib pajak dengan status PTKP:
    • Kawin dengan 3 tanggungan (K/3)

Best Practice dari SuperTim: Ingat bahwa skema TER hanya digunakan untuk pemotongan pajak bulanan dari Januari sampai November. Pada bulan Desember, pemotongan PPh 21 wajib kembali menggunakan perhitungan normal tarif progresif Pasal 17 UU PPh (Penghasilan Setahun - PTKP) untuk diselisihkan dengan total TER yang telah dipotong selama 11 bulan sebelumnya.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Menggunakan TER pada Bulan Desember: Mencoba menggunakan TER di masa pajak Desember akan menghasilkan nilai pajak yang tidak valid dan melanggar peraturan Ditjen Pajak. Bulan Desember adalah bulan reconciliation (penyesuaian akhir tahun).
  • Salah Menetapkan Kategori A, B, atau C: Kesalahan dalam mencocokkan status PTKP awal tahun ke kategori TER akan mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar pajak yang terlampau besar di bulan Desember.
📌

Tingkatkan Produktivitas Tim Anda dengan SuperTim! Menghitung selisih tarif TER PPh 21 bulanan dan rekonsiliasi akhir tahun masih sering mengalami ketidakcocokan data di Excel? Sederhanakan pelacakan tugas, manajemen payroll, dan monitor data karyawan secara otomatis bersama SuperTim AI Coach. Coba Gratis 14 Hari di SuperTim.id sekarang!

🚀 Capek Pantau Target Kerja Tim Secara Manual?

SuperTim menyelaraskan KPI, tugas, dan target tim Anda secara instan menggunakan asisten AI Coach. Tinggalkan cara lama yang tidak efisien.

Coba SuperTim Gratis Sekarang