Surat Peringatan (SP 1, 2, 3)
Aturan pemberian Surat Peringatan (SP) untuk karyawan menurut undang-undang, serta akibat SP3.
Apa itu Surat Peringatan (SP)?
Surat Peringatan (SP) adalah instrumen disiplin formal yang diterbitkan oleh perusahaan (melalui HRD atau manajer terkait) kepada pekerja yang melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati.
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia (UU Cipta Kerja & PP 35/2021), SP berfungsi sebagai sarana pembinaan, bukan sekadar alat untuk melakukan PHK.
Tahapan SP (SP 1, SP 2, SP 3)
Pada umumnya, surat peringatan diberikan secara berurutan (gradual):
- SP 1 (Surat Peringatan Pertama)
- SP 2 (Surat Peringatan Kedua)
- SP 3 (Surat Peringatan Ketiga / Terakhir)
Masing-masing Surat Peringatan secara default memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan, kecuali diatur berbeda dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Jika karyawan kembali melanggar aturan saat masa SP 1 masih berlaku (sebelum 6 bulan), maka perusahaan berhak menaikkan status menjadi SP 2. Namun jika sudah lewat 6 bulan, maka kesalahan berikutnya kembali dihitung dari SP 1.
PHK Akibat SP 3
Jika seorang pekerja kembali melakukan pelanggaran di saat SP 3 (Surat Peringatan Terakhir) masih berlaku, maka perusahaan memiliki hak hukum untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang di-PHK atas alasan pelanggaran SP berhak menerima sebagian uang pesangon (0,5x) dan kompensasi lain sesuai perundang-undangan.
Sangat penting bagi HRD untuk mendokumentasikan pelanggaran dengan bukti solid (absen, rekaman, saksi) sebelum mengeluarkan SP. Anda dapat menggunakan draf standar dari Generator Surat Peringatan SuperTim agar tetap taat hukum.
🚀 Capek Pantau Target Kerja Tim Secara Manual?
SuperTim menyelaraskan KPI, tugas, dan target tim Anda secara instan menggunakan asisten AI Coach. Tinggalkan cara lama yang tidak efisien.
Coba SuperTim Gratis Sekarang