HR & Legalitas Kerja

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Definisi PKWTT atau karyawan tetap, hak-hak pekerja, serta syarat sah perjanjian kerja permanen di Indonesia.

Apa itu PKWTT?

PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Istilah ini merupakan bahasa hukum ketenagakerjaan di Indonesia untuk menyebut status Karyawan Tetap (Permanent Employee).

Berbeda dengan PKWT (karyawan kontrak), hubungan kerja PKWTT tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu proyek. Hubungan kerja ini berlaku seterusnya hingga karyawan tersebut pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela (resign), atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Karakteristik PKWTT

  • Masa Percobaan (Probation): Pekerja dengan status PKWTT dapat disyaratkan untuk menjalani masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan ini, karyawan harus menerima upah setidaknya minimal sebatas UMK/UMP yang berlaku.
  • Uang Pesangon: Jika terjadi PHK (bukan karena resign sukarela), karyawan PKWTT memiliki jaring pengaman sosial yang kuat berupa hak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
  • Bentuk Perjanjian: Berbeda dengan PKWT yang wajib tertulis, perjanjian PKWTT sebenarnya boleh dilakukan secara lisan (meski secara praktik modern sangat disarankan tertulis). Jika dilakukan secara lisan, pengusaha wajib menerbitkan Surat Pengangkatan bagi pekerja tersebut.

Bagaimana PKWT berubah menjadi PKWTT?

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, jika batas maksimal perpanjangan PKWT (maksimal 5 tahun) telah terlampaui namun perusahaan masih mempekerjakan karyawan tersebut di peran yang sama, maka status kontraknya demi hukum berubah otomatis menjadi PKWTT.

🚀 Capek Pantau Target Kerja Tim Secara Manual?

SuperTim menyelaraskan KPI, tugas, dan target tim Anda secara instan menggunakan asisten AI Coach. Tinggalkan cara lama yang tidak efisien.

Coba SuperTim Gratis Sekarang