HR & Legalitas Kerja

Pesangon

Pengertian uang pesangon, siapa saja yang berhak mendapatkannya, dan aturannya di UU Cipta Kerja.

Apa itu Uang Pesangon?

Pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk kompensasi atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Uang ini berfungsi sebagai jaring pengaman agar karyawan yang terkena PHK bisa menyambung hidup sementara waktu sambil mencari pekerjaan baru.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja):

  • Hanya karyawan berstatus PKWTT (Karyawan Tetap) yang berhak atas Uang Pesangon standar, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) jika terkena PHK.
  • Karyawan berstatus PKWT (Karyawan Kontrak) yang masa kerjanya habis tidak mendapatkan uang pesangon, melainkan mendapatkan Uang Kompensasi yang nominalnya disesuaikan dengan proporsi masa kerja.

Bisakah Karyawan yang Resign Dapat Pesangon?

Secara hukum, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign sukarela) tidak berhak atas uang pesangon maupun UPMK. Mereka hanya berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH), seperti pencairan sisa cuti tahunan yang belum terpakai atau ongkos pulang ke tempat asal.

Namun, perusahaan bisa saja mengatur kebijakan yang lebih menguntungkan (seperti memberikan pesangon bagi yang resign) melalui Peraturan Perusahaan (PP), meski hal ini jarang terjadi.

Perhitungan pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja memiliki banyak variabel (alasan PHK, lama bekerja, gaji pokok). Gunakan Kalkulator Pesangon gratis dari SuperTim agar tidak salah hitung secara hukum.

🚀 Capek Pantau Target Kerja Tim Secara Manual?

SuperTim menyelaraskan KPI, tugas, dan target tim Anda secara instan menggunakan asisten AI Coach. Tinggalkan cara lama yang tidak efisien.

Coba SuperTim Gratis Sekarang